Cara Mengirimkan Tulisan
Bagikan ide, opini, atau analisis Anda melalui Kolom Penulis Digital kami!
Setiap penulis memiliki kesempatan untuk menampilkan tulisannya dan menjangkau pembaca yang luas.
Format Penulisan
- Wajib menggunakan nama lengkap (tidak boleh nama samaran), foto profil pribadi, email, nomor WA, dan biodata singkat (ditulis di bawah artikel).
- Tulisan harus memperhatikan tata-bahasa standar, mulai tanda baca, huruf besar-kecil, dan penggunaan transliterasi yang benar.
- Kata-kata asing umumnya dibuat miring (italic).
- Panjang setiap paragraf/alinea antara 200–300 karakter.
- Judul tidak menggunakan huruf kapital semua, hanya huruf besar di awal kata.
- Setiap tulisan wajib menyertakan foto/gambar ilustrasi ukuran 450 piksel (atau maksimal 730×489) dengan mencantumkan sumber gambar.
- Pilih kategori artikel sesuai tema tulisan.
- Panjang artikel 600–1000 kata.
- Panduan lengkap format penulisan dapat diunduh di: https://docs.google.com/document/d/1l6M5_GwoaYJHVvQ3a9-zn4ckvgWQaPJr/edit?usp=sharing&ouid=117907744280705258899&rtpof=true&sd=true
Pengiriman Tulisan
- Artikel dikirim dalam format .doc melalui email ke: kolomdigitaljuristveritas@gmail.com.
- Penulis akan diberitahukan melalui email apabila tulisannya lolos seleksi dan akan diunggah di Kolom Digital.
Disclaimer
- Pihak yang merasa dirugikan oleh artikel yang dipublikasikan dapat melayangkan protes melalui email: kolomdigitaljuristveritas@gmail.com.
- Penulis dilarang mengirimkan tulisan yang sama ke media lain secara bersamaan.
- Artikel yang pernah terbit di media lain, baik online maupun cetak, tidak boleh dikirim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Hak cipta karya tetap berada pada penulis/kontributor, sementara pengelola hanya memiliki hak publikasi.
- Pengelola berhak menolak atau tidak menerbitkan tulisan yang dikirimkan. Jika dalam 5 hari tulisan tidak tayang, maka otomatis dianggap ditolak.
- Pengelola berhak menyunting judul dan isi naskah tanpa mengubah substansinya, atau menghapus konten yang melanggar hukum sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Penyebaran karya di tempat lain diperbolehkan, dengan syarat mencantumkan nama penulis dan sumber, serta dilakukan minimal 2 hari setelah tayang.