RINGKASAN
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham, terdiri dari jenis Perseroan Terbuka, Tertutup, Perseorangan, dan Asing. Modal PT mencakup modal dasar, ditempatkan, dan disetor, dengan ketentuan minimal 25% harus disetor. Perseroan juga wajib menggunakan kode KBLI untuk izin usaha. Organ PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris yang masing-masing memiliki peran dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan perusahaan.
Kolom-digital-Pendirian-Perseroan-Terbatas