RINGKASAN
Pasal penghinaan terhadap Presiden yang sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (sebagaimana diubah) (“KUHP lama”) telah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (“MK”) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (sebagaimana
diubah) (“UUD NRI 1945”). Namun, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang akan berlaku pada tahun 2026,
ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali dimuat,
yakni dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP, Pasal-pasal ini berpotensi untuk
membungkam kebebasan berekspresi, dan dengan sifatnya sebagai delik aduan membuat
penegakannya bergantung pada sensitivitas Presiden/Wakil Presiden, bukan kepentingan
publik, sehingga rawan problematika konstitusional dan berpotensi kembali diuji di MK.