RINGKASAN
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibuat untuk memastikan aset hasil tindak pidana tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. Perampasan aset dilakukan oleh negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Aset yang dapat dirampas meliputi hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, aset pengganti, barang temuan, serta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Nilai aset yang dapat dirampas paling sedikit Rp100.000.000 dan berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana empat tahun atau lebih. Melalui pengaturan ini, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset hasil kejahatan.