Kolom Penulis Digital: Bagikan Tulisan Anda

Cara Mengirimkan Tulisan

Bagikan ide, opini, atau analisis Anda melalui Kolom Penulis Digital kami!
Setiap penulis memiliki kesempatan untuk menampilkan tulisannya dan menjangkau pembaca yang luas.

Format Penulisan

  • Wajib menggunakan nama lengkap (tidak boleh nama samaran), foto profil pribadi, email, nomor WA, dan biodata singkat (ditulis di bawah artikel).
  • Tulisan harus memperhatikan tata-bahasa standar, mulai tanda baca, huruf besar-kecil, dan penggunaan transliterasi yang benar.
  • Kata-kata asing umumnya dibuat miring (italic).
  • Panjang setiap paragraf/alinea antara 200–300 karakter.
  • Judul tidak menggunakan huruf kapital semua, hanya huruf besar di awal kata.
  • Setiap tulisan wajib menyertakan foto/gambar ilustrasi ukuran 450 piksel (atau maksimal 730×489) dengan mencantumkan sumber gambar.
  • Pilih kategori artikel sesuai tema tulisan.
  • Panjang artikel 600–1000 kata.
  • Panduan lengkap format penulisan dapat diunduh di: https://docs.google.com/document/d/1l6M5_GwoaYJHVvQ3a9-zn4ckvgWQaPJr/edit?usp=sharing&ouid=117907744280705258899&rtpof=true&sd=true

Pengiriman Tulisan

  • Artikel dikirim dalam format .doc melalui email ke: kolomdigitaljuristveritas@gmail.com.
  • Penulis akan diberitahukan melalui email apabila tulisannya lolos seleksi dan akan diunggah di Kolom Digital.

Disclaimer

  • Pihak yang merasa dirugikan oleh artikel yang dipublikasikan dapat melayangkan protes melalui email: kolomdigitaljuristveritas@gmail.com.
  • Penulis dilarang mengirimkan tulisan yang sama ke media lain secara bersamaan.
  • Artikel yang pernah terbit di media lain, baik online maupun cetak, tidak boleh dikirim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Hak cipta karya tetap berada pada penulis/kontributor, sementara pengelola hanya memiliki hak publikasi.
  • Pengelola berhak menolak atau tidak menerbitkan tulisan yang dikirimkan. Jika dalam 5 hari tulisan tidak tayang, maka otomatis dianggap ditolak.
  • Pengelola berhak menyunting judul dan isi naskah tanpa mengubah substansinya, atau menghapus konten yang melanggar hukum sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Penyebaran karya di tempat lain diperbolehkan, dengan syarat mencantumkan nama penulis dan sumber, serta dilakukan minimal 2 hari setelah tayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *